PROSES
PEMBUATAN IZIN PERCERAIAN PNS
Proses Pembuatan Izin
Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
I. Proses di Tingkat UPTD
I. Proses di Tingkat UPTD
- Pengajuan Permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi:
- SK Terakhir
- Foto copy Surat Nikah
- Penjelasan tentang sebab perceraian
- Pernyataan dari tergugat bermaterai Rp. 6.000,-
- Pemanggilan oleh Kepala UPTD Ybs. Dan suami/isterinya untuk
dilakukan pembinaan, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan.
- Pemberian Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Kepala Dinas, yang
menjelaskan bahwa telah dilakukan pembinaan terhadap Ybs, tapi perceraian
tetap ingin dilanjutkan.
II. Proses di Tingkat
SKPD
- Surat Pengantar dari Kepala UPTD yang disertai lampiran Berita
Acara Pemeriksaan dan berkas yang telah diajukan oleh Ybs.
- Pemanggilan oleh Kepala SKPD pada Ybs. dan suami/isterinya untuk
dilakukan pembinaan, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan.
- Pemberian Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Badan Kepegawaian
Daerah, yang menjelaskan bahwa telah dilakukan pembinaan terhadap Ybs,
tapi perceraian tetap ingin dilanjutkan.
III. Proses di BKD
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD yang disertai lampiran Berita
Acara Pemeriksaan dan berkas yang telah diajukan oleh Ybs.
- Pemanggilan oleh Kepala BKD pada Ybs. dan suami/isterinya untuk
dilakukan pembinaan, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan
yang ditandatangani oleh Tim Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
- Apabila dari hasil pembinaan, perceraian dianggap merupakan solusi
terbaik, dan kedua-duanya sepakat untuk bercerai serta alas an perceraian
dapat diterima akal sehat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang
berlaku, maka diberikan Surat Izin Cerai, yang ditandatangani oleh Kepala
BKD untuk golongan II ke bawah dan oleh Sekretaris Daerah untuk Golongan
III ke atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar