Senin, 20 Februari 2012

prosedur pengajuan ijin perceraian bagi PNS


PROSES PEMBUATAN IZIN PERCERAIAN PNS
 
Proses Pembuatan Izin Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
I. Proses di Tingkat UPTD
  • Pengajuan Permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi:
    • SK Terakhir
    • Foto copy Surat Nikah
    • Penjelasan tentang sebab perceraian
    • Pernyataan dari tergugat bermaterai Rp. 6.000,-
  • Pemanggilan oleh Kepala UPTD Ybs. Dan suami/isterinya untuk dilakukan pembinaan, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan.
  • Pemberian Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Kepala Dinas, yang menjelaskan bahwa telah dilakukan pembinaan terhadap Ybs, tapi perceraian tetap ingin dilanjutkan.
II. Proses di Tingkat SKPD
  • Surat Pengantar dari Kepala UPTD yang disertai lampiran Berita Acara Pemeriksaan dan berkas yang telah diajukan oleh Ybs.
  • Pemanggilan oleh Kepala SKPD pada Ybs. dan suami/isterinya untuk dilakukan pembinaan, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan.
  • Pemberian Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Badan Kepegawaian Daerah, yang menjelaskan bahwa telah dilakukan pembinaan terhadap Ybs, tapi perceraian tetap ingin dilanjutkan.
III. Proses di BKD
  • Surat Pengantar dari Kepala SKPD yang disertai lampiran Berita Acara Pemeriksaan dan berkas yang telah diajukan oleh Ybs.
  • Pemanggilan oleh Kepala BKD pada Ybs. dan suami/isterinya untuk dilakukan pembinaan, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
  • Apabila dari hasil pembinaan, perceraian dianggap merupakan solusi terbaik, dan kedua-duanya sepakat untuk bercerai serta alas an perceraian dapat diterima akal sehat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, maka diberikan Surat Izin Cerai, yang ditandatangani oleh Kepala BKD untuk golongan II ke bawah dan oleh Sekretaris Daerah untuk Golongan III ke atas.


Tidak ada komentar: